RESUME BUKU PROFESI KEGURUAN Cetakan kedua, September 2004..Prof. Soetjipto Drs. Raflis kosasi, M.Sc.


BAB II
KONSEP PROFESI KEGURUAN

A. Pengertian dan syarat-syarat profesi
Ornstein dan levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini :
1.      Pengertian Profesi
  • Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
  • Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
  • Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
  • Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  • Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
  • Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  • Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  • Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  • Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan, pedagang, penyanyi, penari, serta tukang koran yang disebut pada bagian ini jelas bukan profesi.
2.      Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
National education association (NEA) (1948) menyusun kriteria profesi keguruan :
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d)      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e)      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut, jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Lebih khusus lagi, Sanusi et al. (1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut :
a)      Subyek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya ;sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b)      Pendidikan dilakukan secar internasional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
c)      Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d)      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.
e)      Inti pendidikan tejadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didiktumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik.
f)       Sering terjadi dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
3.      Perkembangan Profesi keguruan
Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni:
a)Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh
b)Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru
c)Guru bantu
d)Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e)Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kuaifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yan lebih baik.
B. Kode etik profesi keguruan
a)      Pengertian kode etik
Menurut UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
Dalam kongres PGRI XIII, Menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
b)      Tujuan kode etik
Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979) :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
c)      Sanksi pelanggaran kode etik
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap berat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d)      Kode etik guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
C. Organisasi Profesional keguruan
1.    Fungsi Organisasi profesional keguruan
Fungsi organisasi keguruan adalah sebagai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi. Dan untuk mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.    Jenis-jenis organisasi keguruan
a)      PGRI (persatuan guru republik Indonesia)
b)      MGMP (Musyawarah guru mata pelajaran)
Jenis organisasi dibidang profesi pendidikan
c)      ISPI (ikatan sarjana pendidikan Indonesia)
1.      IPBI (ikatan petugas bimbingan Indonesia)
2.      HISAPIN (Himpunan sarjana Administrasi pendidikan Indonesia)
3.      HSPBI (Himpunan sarjana pendidikan bahasa Indonesia)
4.      Dll
























BAB III
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

A.  Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.
B.   Sasaran sikap profesional
1.    Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara, karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oeh departeman pendidikan dan kebudayaan, di pusat maupun didaerah, maupun departeman lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
2.    Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Organisasi harus membina mengawasi para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adlah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan gamblang jug dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
3.    Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa : 1. Guru hendaknya menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya dan 2. Guru hendaknya menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4.    Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip manusia seutuhnya dlam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
5.    Sikap terhadap tempat kerja
Didalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
6.    Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang besar (departemen pendidikan dan kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
7.    Sikap terhadap pekerjaan
Didalam kode etik guru butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
C.   Pengembangan sikap profesional
Guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan)
1.    Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu, pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu menjadi panutan siswanya. Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembaga pendidikan perguruan tinggi.
2.    Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya.







BAB IV
BIMBINGAN DAN KONSELING

A.  Pengertian bimbingan dan konseling
1.    Pengertian
Banyak ahli yang mencoba untuk merumuskan pengertian bimbingan dan konseling dari Jones(1963), Rochman nata widjaja(1978), Bimo walgito(1982:11). Dan dari beberapa ahli maka dapat dirumuskan bahwa bimbingan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, suatu proses membantu individu, bantuan yang diberikan itu dimaksudkan agar individu yang bersangkutan dapat mengarahkan dan mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuannya/ potesinya, kegiatan yang bertujuan utama memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungan.
2.    Pengertian konseling
Berdasarkan pendapat bayak tokoh dapatlah dikatakan bahwa kegiatan konseing itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (a) Pada umumnya dilaksanakan secara individual.(b) Pada umumnya dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka. (c) Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan orang yang ahli. (d) Tujuan pembicaraan dalam proses konseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien.
B.   Peranan Bimbingan dan konseling daam pendidikan di sekolah
Kegiatan ini dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa agar dapat mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara penuh (Mortensen & Schemuller, 1969).
Lundquist dn chamely yang dikutip oleh belkin, 1981 menyataan bahwa konselor ternyata sangat membantu guru dalam hal :
1.      Mengembangkan dan memperluas pandangan guru tentang masalah afektif yang mempunyai kaitan erat dengan profesinya sebagai guru.
2.      Mengembangkan wawasan guru bahwa keadaan emosionalnya akan mempengaruhi proses belajar mengajar.
3.      Mengembangkan sifat yang lebih positif agar proses belajar siswa lebih efektif
4.      Mengatasi masalah-masalah yang ditemui guru dalam melaksanakan tugasnya.
C.   Tujuan Bimbingan di sekolah
Dalam kurikulum SMA tahun 1975, buku III C dinyatakan bahwa tujuan bimbingan disekolah adalah membantu siswa:
1.      Mengatasi kesulitan dalam belajar, sehingga memperoleh prestasi belajar yang tinggi.
2.      Mengatasi terjadinya kebiasaan yang dilakukan baik yang dilakukan pada saat proses belajar mengajar berlangsung dan dalam hubungan sosial.
3.      Mengatasi  kesulitan yang berhubungan dengan kesehatan jasmani.
4.      Mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi.
5.      Mengatasi kesulitan yang berhubungan dengan perencanaan dan memiliki jenis pekerjaan seteah mereka tamat.
6.      Mengetasi kesulitan yang berhubungan dengan maslah sosial emosional di sekolah yang bersumber dari sikap murid yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, terhadap lingkungan sekolah, keluarga, dan lingkungan yang lebih luas.
D.  Peranan Bimbingan dan konseling dalam pembelajaran siswa
1.    Bimbingan belajar
Bimbingan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalh-masalah yang berhubungan dengan kegiatan belajar baik di sekolah maupun diluar sekolah. Bimbingan ini antara lain :
a)      Cara belajar, bak belajar secara kelompok ataupun individual.
b)      Cara bagaimana merencanakan waktu dan kegiatan belajar.
c)      Efisien dalam menggunakan buku-buku pelajaran.
d)      Cara mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu.
e)      Cara, proses dan prosedur tentang mengikuti pelajaran.
2.    Bimbingan sosial
Bimbingan sosia ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam memecahkan dan mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan masalah sosial, sehingga terciptalah suasana belajar-mengajar yang kondusif. Menurut Abu Ahmadi (1977) bimbingan sosial ini dimaksudkan untuk
a)      Memperoleh kelompok belajar dan bermain yang sesuai
b)      Membantu memperoleh persahabatan yang sesuai
c)      Membantu mendapatkan kelompok sosial untuk memecahkan masalah tertentu.
Disamping itu, bimbingan sosial juga dimaksudkan agar siswa dapat melakukan penyesuaian diri terhadap teman sebayanya baik disekolah maupun diluar sekolah.
3.    Bimbingan dalam mengatasi masalah-masalah pribadi
Bimbingan ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadi, yang dapat menganggu kegiatan belajarnya.
E.   Landasan Bimbingan dan Konseling
Menurut Winkel (1991) landasan-landasan itu adalah sebagai berikut :
a)      Bimbingan selalu memperhatikan perkembangan siswa sebagai individu yang mandiri dan mempunyai potensi untuk berkembang.
b)      Bimbingan berkisar pada dunia subyektif masing-masing individu.
c)      Kegiatan bimbingan dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pembimbing dengan yang dibimbing.
d)      Bimbingan berlandaskan pengakuan akan martabat dan keluhuran individu yang dibimbing sebagai manusia yang mempunyai hak-hak asasi (human rights)
e)      Bimbingan adalah suatu kegiatan yang bersifat ilmiah yang mengintegrasikan bidang-bidang ilmu yang berkaitan denga pemberian bantuan psikologis.
f)       Pelayanan ditujukan kepada semua siswa, tidak hanya untuk individu yang bermasalah saja.
g)      Bimbingan merupakan suatu proses, yaitu berlangsung secara terus menerus, berkesinambungan, berurutan, dan mengikuti tahap-tahap perkembangan anak.
F.    Prinsip-prinsip Operasional Bimbingan dan konseling di sekolah
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah landasan teori yang mendasari pelaksanaan layanan bimbingan dan konselin, agar layanan tersebut dapat lebih terarah dan berlangsung dengan baik.
1.    Prinsip-prinsip Umum
Prinsip-prinsip umum antara lain :
a)        Dalam pemberian layanan perlu dikaji kehidupan masa lalu klien, yang diperkirakan mempengaruhi timbulnya masalah tersebut.
b)        Perlu dikenal dan dipahami karakteristik individual dari individu yang dibimbing.
c)        Program bimbingan harus sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
2.    Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan individu yang dibimbing.
a)        Layanan bimbingan harus diberikan kepada semua siswa.
b)        Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas layanan kepada siswa tertentu.
c)        Program bimbingan harus berpusat pada siswa. Program yang disusun harus didasarkan atas kebutuhan siswa.
d)        Layanan bimbingan harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba luas.
e)        Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur dapat membimbing dirinya sendiri
3.    Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang memberikan bimbingan.
a)      Konselor disekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
b)      Konselor harus dapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagai latihan penataran.
c)      Konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
d)      Konselor hendaknya mempergunakan berbagai jenis metode dan tekhnik yang tepat dalam melakukan tugasnya.
e)      Konselor hendaknya memperhatikan dan menggunakan hsil penelitian dalam bidang : minat, kemampuan, dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
4.    Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan.
a)    Bimbingan harus dilaksanakan secara berkesinambungan
b)   Dalam pelaksanaan bimbingan harus tersedia kartu pribadi bagi setiap individu (siswa).
c)    Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan
d)   Pembagian waktu harus diatur untuk setiap petugas secara baik.
e)    Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan bimbingan.
G.  Asas-asas bimbingan dan konseling
Asas adalah segala hal yang seharusnya dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan dalam kegiatan atau layanan bimbingan konseling menurut prayitno (1982) ada beberapa asa yang perlu diperhatikan yaitu :
1.    Asas kerahasiaan 2. Asas keterbukaan 3. Asas kesukarelaan  4. Asas kekinian 5. Asas kegiatan 6. Asas kedinamisan 6. Asas keterpaduan 7. Asas kenormatifan 8. Asas keahlian 9. Asas alih tangan 10. Asas Tut Wuri Handayani
H.  Orientasi layanan bimbingan dan konseling
Layanan bibingan hendaknya berfokus atau berorientasi pada perkembangan individu dari segi lain, Prayitno (1982) menyatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling seharusnya berorientasi pada masalah-masalah yang dihadapi oleh klienpada saat ia berkonsultasi. Berdasarkan pendapat – pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling hendaknya menekankan pada : (a). Orientasi individual,(b). Orientasi perkembangan siswa dan(c). Orientasi permasalahan yang dihadapi siswa.
I.     Kode etik bimbingan dan konseling
Untuk menyatukan pandangan tentang kode etik jabatan berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992):”kode etik jabatan ialah pola ketentuan /aturan /tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi”.










BAB V
PROGRAM BIMBINGAN DISEKOLAH
DAN PERANAN GURU DALAM PELAKSANAANNYA

A.  Program bimbingan di sekolah
Program bimbingan berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pemberian layanan bimbingan dan konseling. Winkel (1991) menjelaskan bahwa program bimbingan merupakan suatu rangkaian kegiatan terncana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu.
1.    Pengertian program bimbingan
Menurut pendapat Hotch dan Costor yang dikutip oleh Gipson dan Mitchell (1981) program bimbingan dan konseling adalah suatu program yang memberikan layanan khusus yang dimaksudkan untuk membantu individu dalam mengadakan penyesuaian diri. Program bimbingan itu menyangkut 2 faktor, yaitu : 1. Faktor pelaksana yang berkaitan dengan kelngkapan metode, bentuk layanan, siswa, dan sebagainya, yang mempunyai kaitan dengan kegiatan bimbingan (Abu ahmadi,1977)
2.    Langkah langkah penyusunan program bimbingan
Langkah-angkah penyusunan program bimbingan yang urutannya cukup sederhana, yaitu :
a)      Mengidentififikasi kebuthan –kebutuhan sekolah terutama yang ada kaitannya dengan kegiatan bimbingan.
b)      Setelah data terkumpul perlu dilakukan penentuan urutan prioritas kegiatan yang akan dilakukan, dan sekaligus menyusun konsep bimbingan yang akan dilakukan dengan kurun waktu tertentu.
c)      Konsep program bimbingan dibahas bersama kepala sekolah bila perlu dengan mengundang personel sekolah untuk memperoleh balikan guna penyempurnaan program tersebut.
d)      Penyempurnaan konsep rogram yang telah dibahas bersama kepala sekolah.
e)      Pelaksanaan program yang telah direncanakan.
f)       Setelah program dilaksanakan, perlu diadakan evaluasi.
g)      Dari hasil evaluasi program tersebiu keudian dilakukan penyempurnaan revisi untuk program berikutnya.
3.    Variasi program bimbingan menurut jenjang pendidikan
Layanan bimbingan dan konseling disekolah seharusnya diaksanakan secara terus menerus, mulai dari jenjang pendidikan terendah (taman kanan-kanak) samapai jenjand pendidikan tertinggi (perguruan tinggi). Secara ideal kegiatan tersebut seharusnya beekesinambungan. Meskipun demikian layanan bimbingan tersebut mempunyai penekanan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Hal ini mengingat kebuthan dan perkembangan anak untuk setiap jenjang pendidikan juga berbeda.
4.    Tenaga bimbingan disekolah beserta fungsi dan peranannya
Pelaksanaan bimbingan dan konseling disekolah menjadi tanggung jawab bersam antara personel sekolah, yaitu : kepala sekolah, guru-guru, wali kelas. Dan petugas lainnya (Rochman Natawidjaja dan moh. Surya 1985). Kegiatan bimbingan mencangkup banyak aspek dan saling kait mengait, sehingga tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja.
5.    Struktur organisasi bimbingan dan konseling di sekolah
Dalam kurikulum SMA tahun 1975 buku III C dinyatakn bahwa kepala sekolah berperan langsung sebagai koordinator bimbingan dan berwenang untuk menentukan garis kebijaksanaan bimbingan, sedangkan konselor merupakan pembantu kepala sekolah yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
6.    Mekanisme Implementasi program bimbingan dan konseling di sekolah
Konselor beserta personal lainnya perlu memperhatikan komponen kegiatan sebagai berikut :
a)      Komponen pemrosesan data
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling meliputi bebebrapa aspek, yaitu : 1. Pengumpulan data 2. Pengklasifikasian 3. Pendokumentasian 4. Penyimpanan 5. Penyediaan data yang diperlukan 6. Penafsiran.
b)      Komponen kegiatan pemberian informasi
Kompenen ini terdiri dari : 1. Pemberian orientasi kehidupan sekolah kepada siswa baru. 2. Pemberian informasi tentang program studi kepada siswa yang di pandang memerlukannya. 3. Pemerian informasi jabatna kepada siswa yang diperkirakan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang ke lebih tinggi. 4. Pemberian informasi lanjutan.
c)      Komponen kegiatan konseling
Konseling dilakukan terhadap siswa yang mengelami masalah yang sifatnya lebih pribadi. Jika ada masalah yang tidak dapat diatasi oleh petugas yang bersangkutan, perlu diaihkan kepada pihak lain yang lebih ahli.
d)      Komponen pelaksana
Pelaksanaan jenis kegiatan tersebut adalah konselor sekolah, konselor bersama guru bidang studi dan juga kepala sekolah sesuai dengan fungsi dan peranannya masing-masing.
e)      Komponen metode/alat
Alat yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan itu dapat berupa : tes psikologi, tes hasil belajarm dokumen, angket, kartu pribadi, brosur atau poster, konseling, dan sebagainya.
f)       Komponen waktu kegiatan
Jadwal kegiatan layanan dapat dilakukan pada awal tahun ajaran, secara periode, bilamana peru (insidental), akhir masa sekolah, awal semester atau waktu lain tergantung dari jenis atau macam kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
g)      Komponen sumber data
Data yang diperlukan dapat diperoleh dari siswa yang bersangkutan, guru, orang tua, teman2, sekolah, masyarakat, ataupun instansi.
B.   Peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan di sekolah
Peranan guru dalam pelaksana bimbingan di sekolah dapat dibedakan menjadi 2 : 1. Tugas dalam layanan bimbingan dalam kelas dan 2. Diluar kelas.
1.    Tugas guru dalam layanan bimbingan di kelas
Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) mengemukakan beberapa hal yang harus diperhatikan guru dalam proses belajar mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu :
a)    Perlakuan terhadap siswa didasarkan atas keyakinan bahwa sebagai individu, siswa memiliki potensi untuk berkembang dan maju serta mampu mengarahkan dirinya sendiri untuk mandiri
b)   Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa
c)    Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati, menyenangkan.
d)   Pemahaman siswa secara empatik
e)    Penghargaan terhadap martabat siswa sebagai individu
f)    Penanpilan diri secara asli (genuine) tidak berpura-pura di depan siswa.
g)    Kokonretan dalam menyatakan diri.
h)   Penerimaan siswa secara apa adanya
i)     Perlakuan terhadap siswa secara permissive
j)     Kepekaan terhadap perasaan yang dinyatakan oleh siswa dan membantu siswa untuk mnyeadar persaannya itu.
k)   Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada penguasaan siswa terhadap bahan pengajaran saja, melainkan menyangkut pengembangan siswa menjadi individu yang lebih dewasa.
l)     Penyesuaian diri terhadap keadaan yang khusus.
2.    Tugas guru dalam operasional bimbingan diluar kelas
Tugas –tugas bimbingan itu antara lain :
a)      Memerikan pengajaran perbaikan (remedial teaching).
b)      Memeerikan pengayaan dan pengembangan bakat siswa
c)      Melakukan kunjungan rumah(home visit)
d)      Menyelenggarakan kelompok belajar, yang bermanfaat.

C.   Kerja sama guru dengan konselor dalam layanan bimbingan.
Layanan bimbingan di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor sekolah dalam proses pembelajaran. Adanya keterbatasan dari kedua belah pihak menuntut adanaya kerja sama tersebut.
Konselor mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan :
1. kurangnya waktu bertatap muka dengan muka
2. keterbatasan konselor sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk layanan seperti emeberikan pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu.
Dilain pihak guru juga mempunyai beberapa keterbatasan:
a.       guru tidak mungkin lagi menangani masalah masalah siswa yang bermacam-macam siswa, karena guru tidak terlatih utuk melaksanakan semua tugas itu
b.      guru sendiri sudah berat tugas mengajarkan sehingga tidak mungkin lagi dtambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah siswa.




















BAB VI
ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN

A.   Pengertian dan konsep administrasi pendidikan
1.    Pengertian administrasi pendidikan
Pengertian administrasi pendidikan akan diterangkan dengan meninjaunya dari berbagai aspeknya.
Pertama, administrasi pendidikan mempunyai pengetian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kedua, administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, penilaian.
Ketiga, administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem. Sistem adlah keseluruhan yang terdiri dari bagian itu berinterksi dalam suatu untuk merubah menjadi keluaran
Keempat, administrsi pendidikan juga dapat dilihat dari segi memanjemen jika administrasi dilihat dari sudut ini, perhatian tertuju pad usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujaun pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak terjadi pemborosan.
Kelima, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan di lihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan administrator pendidikan itu apakah ia dapat melaksanakan tut wuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sung tulodho dalam pencapaian tujuan pendidikan.
Keenam, administrsi pendididkan juga dapa dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegiatan sekelompok oranga bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kali, administrator dihadapkan kepada bermacam masalah dan ia haru memecahkan masalah itu.
Ketujuh, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu.
Kedelapan, administrasi seringkali di artika dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan rutin catat menyatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan.

B.   Fungsi Administrasi pendidikan
Pada dasrnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longenecker,1964). Oleh karena itu fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.
1.    Tujuan pendidikan menengah
Tujuan institusional sekolah menengah adalah tujuan yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2, disebutkan bahwa: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa tujuan pendidikan menengah adalah: (a). Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian; dan (b). Meningkatkan kemampuan siswa  sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timba balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
2.    Proses sebagai fungsi administrasi pendidikan menengah
Agar kegiatan dala komponen administrasi endidikan menengah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus), mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian seperti telah disinggung secara garis besar pada bagian terdahulu.
C.   Lingkup bidang garapan administrasi pendidikan menengah
Sekolah merupakan bentuk organisasi pendidikan. Seperti yang dijelaskan organisasi diartikan sebagai wadah dari kumpulan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengan memanfaatkan manusia itu sendiri sebagai sumber, disamping sumber yang ada diluar dirinya, seperti uang, material, dan waktu.
Bila diamati lebih lanjut ada beberapa hal penting yang menjadi ciri organisasi sekolah, termasuk pendidikan menengah. Ciri itu adalah :
a)    Adanya interaksi (saling mempengaruhi) antara berbagai unsur sekolah. Interaksi itu mempunyai tujuan, pola, dan aturan. Yang dimaksud tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai sekolah melalui kerja sama antar unsur itu.
b)   Adanya kegiatan. Kegiatan untuk mencapai tujuan sekolah sangat banyak. Untuk mudahnya kegiatan ini dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu dimensi pengajaran dan dimensi pengelolaan.
D.   Peranan guru dalam administrasi pendidikan
Tugas utama guru adalah mengelola proses belajar mengajar dalam suatu lingkungan tertentu. Didalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1992, pasal 20 disebutkan bahwa : “tenaga pendidikan yang akan ditugaskan utnuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru”. Ini berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi disekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas, kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan yang lain.




























BAB VII
PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH

A.   Administrasi kurikulum
Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain meliputi : a). Penyususnan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah dasar berdasarkan kelender pendidikan yang disusun pada tingkat kanwil b). Penyusunan jadwal pelajaran untuk sekolah.
B.   Pengembangan kurikulum
Guru Perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini:
1)   Prosedur pembahasan materi kurikulum
Seperti yang telah disinggung dimuka, di dalam UU No. 2 Tahun 1989, Maka sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembahasan. Kegiatan pembahsan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang studi, semua guru, dan guru dengan kepala sekolah.
2)   Penambahan mata pelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah
Sekolah dapat menambah kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Dasar penambahan itu diatur dalam pasal 38 UU No 2 tahun 1989. Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
3)   Penjabaran dan penambahan bahan kajian mata pelajaran.
Mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat ditambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
a)    Dilakukan oleh guru bidang studi
b)   Dilakukan oleh kelompok guru bidang studi sejenis
c)    Dilakukan oleh guru bersama kepala sekolah
d)   Dilakukan oleh pengawas
e)    Dilakukan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
C.   Pelaksanaan kurikulum
Dengan menerapkan kurikulum harus juga melakukan suatu proses kedepannya, hal – hal yang perlu diperhatikan didalam pelaksanaan kurikulum adalah :
1)   Penyusunan dan pengembangan satuan pengajaran
2)   Prosedur penyusunan satuan pengajaran
3)   Pengembangan satuan pengajaran
4)   Penggunaan satuan pengajaran bukan buatan guru sendiri
5)   Pelaksanaan proses belajar mengajar
6)   Pengaturan ruang belajar
7)   Kegiatan kokulikuler dan ekstrakulikuler
8)   Evaluasi hasil belajar dan program pengajaran
D.   Administrasi kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa disekolah.
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
Pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik didalam maupun diluar jam belajar dikelas.
Dalam penamatan siswa, keterlibatan guru dalam administrasi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam belajar mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
E.    Administrasi prasarana dan sarana
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi : perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan prasarana dan sarana pendidikan.
F.    Administrasi keuangan sekolah menengah
Didalam kegiatan administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan adinistrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G.   Admnistrasi hubungan sekolah dengan masyarakat (husemas)
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antar sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.
H.   Administrasi layanan khusus
Layanan khusus adalah suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas, tetapi dengancara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebh optimal dalam melaksanakan proses belajar.Ada berbagai jenis layanan khusus, tetapi hanya tiga jenis lebih banyak ditemui. Ketiga jenis layanan khusus itu adalah pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah(UKS), dan kafetarian/warung/kantin sekolah.
BAB VIII
SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH


A.   Unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan
Dalam Bab XV pasal 49 undang-undang nomor 2 Tahun 1989 disebutkan bahwa pengelolaan sistem pendidikan bahwa pengeloaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri P dan K. Pasal 50 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintahan selain oleh menteri P dan K, juga menteri lain atau pemimpin lembaga pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Unsur-unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan adalah: 1. Menteri 2. Sekretariat Jenderal 3. Inspektorat Jenderal, 4. Direktorat pendidikan dasar dan menengah 5. Direktorat jenderal pendidikan tinggi 6. Direktorat pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga, 7. Direktorat jenderal kebudayaan 8. Badan penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan, 9.pusat-pusat dibidang khusus, dan 10. Instansi vertikal di wilayah.

B.   Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
1.    Tujuan dan isi program pendidikan guru
Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a)      Melaksanakan tugas, yang empunyai kompenen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan denga satu cara dan tidak dengan cara lain.
b)      Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu.
Menurut T.Raka Joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a)      Penguasaan bahan ajaran
b)      Penguasaan teori dan keterampilan keguruan
c)      Pemilikan kemampuan memperagakan unjuk kerja.
d)      Pemilikan sikap, nilai, dan kepribadian.
e)      Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional alin dan tugas administratif rutin.





BAB IX
SUPERVISI PENDIDIKAN

A.   Pengertian, fungsi, dan peran
Kimball Wiles (1967) “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi.
Guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982). Atas dasar uraian diatas, maka pengertian supervisi (pengawasan utama/pengontrolan tertinggi) dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
B.   Pelaksanaan supervisi
Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
1.      Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
2.      Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:
a.       Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1)   menyusun program tahunan dan semester,
2)   mengatur jadwal pelajaran,
3)   mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4)   menentukan norma kenaikan kelas,
5)   menentukan norma penilaian,
6)   mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7)   meningkatkan perbaikan mengajar,
8)   mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9)   mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
b.      Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1)   mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan siswa baru,
2)   mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3)   mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4)   mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
c.       Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1)   mengatur pembagian tugas guru,
2)   mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3)   mengatur program kesejahteraan guru,
4)   mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5)   mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
d.      Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
a)    menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
b)   mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
c)    mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
d)   mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.       Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
a)    penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
b)   layanan perpustakaan dan laboratorium,
c)    penggunaan alat peraga,
d)   kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
e)    keindahan dan kebersihan kelas, dan
f)    perbaikan kelengkapan kelas.
f.       Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
a)    kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
b)   kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
c)    kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
d)   kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).
Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya :
a. Penggunaan program semester
b. Penggunaan rencana pembelajaran
c. Penyusunan rencana harian
d. Program dan pelaksanaan evaluasi
e. Kumpulan soal
f. Buku pekerjaan siswa
g. Buku daftar nilai
h. Buku analisis hasil evaluasi
i. Buku program perbaikan dan pengayaan
j. Buku program Bimbingan dan Konseling
k. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

2 komentar:

  • Anonim says:
    5 April 2012 pukul 10.37

    rokoknya mana bang...

  • Aak hamzah says:
    21 Mei 2012 pukul 01.39

    wahhahaha....ni ambil sendiri ya..

Posting Komentar