1.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
- Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
- Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap
Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public
jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua
dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang
makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi
pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-
lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam
globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala
informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh
dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi
kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi
yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai
bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya
dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh
positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
Dilihat
dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan
demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika
pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat
tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa
nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
Dari aspek
globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan
kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan
kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
Dari
globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti
etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju
untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan
mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh
negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
Globalisasi
mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan
dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi
Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa
nasionalisme bangsa akan hilang
Dari
globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri
karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza
Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap
bangsa Indonesia.
Mayarakat
kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa
Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh
masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Mengakibatkan
adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya
persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan
pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan
nasional bangsa.
Munculnya
sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama
warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan
kehidupan bangsa.
Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung
berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat
menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang.
Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di
luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan
di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi
belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak
aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional,
ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh
Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat
terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu
kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita
kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan
dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda
sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang
berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan
pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak
kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan
kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna.
Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi
identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan
mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan
informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak
muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara
semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita
akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang
menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan
hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa
sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk
dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya
tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap
lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga
mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda
yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya
genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan
anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan
berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa
peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan
bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif
globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu
diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap
nilai nasionalisme.
Antisipasi
Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif
globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
Menumbuhkan
semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam
negeri.
Menanamkan
dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
Menanamkan
dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
Mewujudkan
supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya
dan seadil- adilnya.
Selektif
terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial
budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut
diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai
nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian
bangsa.
2.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara
Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses
menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi
dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi
pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi
kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk
menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi
secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa
perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat
terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan
komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa
implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita
lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang
semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat
sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini
disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa
negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang
ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu
negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi
perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara
yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan
keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian
muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi
dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun,
disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat
mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di
bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi
kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas
antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang
melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu
yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat
dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan
munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi
dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika
pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional,
investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran
institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam
global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka
mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional
dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional
ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme
Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade
Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF
dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau
institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi
nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari
perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless
accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity
chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya
karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara.
Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang
bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers.
Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and
therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik
yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu
masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat,
semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah
negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan
ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau
kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga
melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran
nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya
global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak
yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi
menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global.
Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik,
termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan
negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu
hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan
besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan
internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi
teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan
hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear
non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi
negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8
lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian
kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain.
Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai
subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara
industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa
yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi,
intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap
eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali
dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang
menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut
muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang
dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah
kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan
tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional
pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan
tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim
atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang
didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking
dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual
recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal
concept.
Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua
negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya
ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai
batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan
kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk
kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian
souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam
perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi
dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi
antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas
internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang
membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya
negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi
anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah
diserahkan kepada aturan organisasi tersebut. Masuknya Indonesia menjadi
anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam
mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya
persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau
keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan
kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama
dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non
negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti
MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara
berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru
tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai
diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya
kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw
juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi
kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte
negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat
keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang
demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti
kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin
kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang
telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut
mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap
negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang
kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan
AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi
Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh
itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang,
teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya
dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50
MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total
penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6%
dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang
ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari
ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai
30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual,
maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si
pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui
mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh
hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di
dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat
tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan
siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan
IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka:
deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan
negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik
dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal,
maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak
masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga
yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent),
maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan
negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya,
otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak
berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak
sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.
3 Strategi
Perdagangan Bagi Negara Berkembang
Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global
terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang
tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis
ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang
berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu
negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan
PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada
Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan
ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu,
diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil
temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara
berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah
di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität
Bochum:
"Hanya
kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu
mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI,
Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan
politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu
menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama
mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu,
fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang
memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu
negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di
kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat
internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu,
ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi
kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga
Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan
sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang
diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan
kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi,
mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal
di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan
bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan
ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati
hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar
internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan
PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara
mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau
perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja
bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik
pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan
hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini,
Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan
solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut
memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.
4 Peran Indonesia di Era Globalisasi
Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran
mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman
di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi
ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula
terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan
di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan
perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi
negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong
negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak
mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini
terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia dalam melakukan kerja sama
internasional dengan negara-negara lain.
Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu
apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang
mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup
melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para
generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka
memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang
lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap
akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal
yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di
tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat
seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan
banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat
diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga
pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya
arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi
diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir,
dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu
memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang
dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi
ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya
adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga
tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi
dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak
negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu
memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh,
menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat
televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang
kemudian mereka tiru.
0 komentar:
Posting Komentar